Pengertian Badan Usaha dan contohnya
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan organisasi
yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari
keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari
laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun, seringkali orang
mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan. Jika kamu sudah
tahu tentang arti badan usaha, perusahaan adalah kesatuan teknis yang
bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan
adalah pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk
menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan
usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan.
Macam-macam Badan Usaha
A. Berdasarkan Pemilik Modal:
1. Badan usaha milik Negara
Badan usaha milik Negara adalah badan
usaha dengan struktur modal secara keseluruhan atau sebagian dimiliki
oleh Negara, melalui kekayaan Negara yang sudah dipisahkan. Contoh :
Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum ( Perum), dan Perusahaan
Negara Perseorangan (Persero).
2. Badan usaha milik swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan
usaha yang semua modalnya berasal dari swasta, baik dari seseorang
maupun kelompok. Contohnya PT. Texmaco.
3. Badan usaha campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha
yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi
berasal dari pemerintah.
4. Badan usaha daerah
Badan usaha daerah yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.
B. Berdasarkan Lapangan Usahanya :
1. Badan usaha ekstratif
Badan usaha ekstratif adalah badan usaha
yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah
tersedia tanpa mengubah sifatnya misalnya usaha pertambangan.
2. Badan usaha Agraris
Badan usaha Agraris adalah badan usaha
yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah, seperti usaha pertanian,
usaha perkebunan dan usaha perikanan.
3. Badan usaha industri
Badan usaha industri adalah badan usaha
yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi,
atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Contohnya: perusahaan
tekstil, perusahaan roti, perusahaan semen dan lain-lain.
4. Badan Usaha Perdagangan
Badan Usaha Perdagangan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa
merubah bentuknya. Yang termasuk ke dalam badan usaha perdagangan
misalnya toko kelontong, supermarket, minimarket, dan lain-lain.
5. Badan Usaha Jasa
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan member pelayanan jasa kepada masyarakat umum.
Contoh: usaha angkutan dalam kota, mengurus surat-surat, konsultasi dan
lain sebagainya.
Bentuk Badan Usaha
1. Badan usaha swasta,
contohnya: badan usaha perseorangan,
persekutuan firma, persekutuan komanditer (CV/ Commanditer Venootschap),
PT (Perseroan Terbatas)
Peranan badan usaha swasta:
- Membantu membuka lapangan pekerjaan
- Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara
2. Badan usaha milik Negara ,
contohnya: PERJAN (perusahaan negara jawatan), PERUM (Perusahaan Negara Umum) dan PERSERO
Kelebihan BUMN:
- Melayani kepentingan umum
- Kelangsungan hidup terjamin
- Menjalankan usaha vital yang jarang dijalankan oleh swasta
Kelemahan BUMN:
- Pegawai kurang disiplin
- Tidak efisien dalam melakukan tugas akibat birokrasi yang panjang
- Keterbatasan kemampuan dalam mengelola BUMN, sehingga menderita kerugian
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kelebihan koperasi:
- Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota.
- Membuka lapangan kerja
- Mendapatkan kesempatan usaha yang luas dari pemerintah
Kelemahan koperasi:
- Terbatasnya sumber daya manusia
- Tidak semua anggota berperan aktif
- Modal terbatas
Komentar
Posting Komentar