Pengertian Badan Usaha dan contohnya

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun, seringkali orang mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan. Jika kamu sudah tahu tentang arti badan usaha, perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan.
perusahaan-firma

Macam-macam Badan Usaha

A. Berdasarkan Pemilik Modal:

1. Badan usaha milik Negara

Badan usaha milik Negara adalah badan usaha dengan struktur modal secara keseluruhan atau sebagian dimiliki oleh Negara, melalui kekayaan Negara yang sudah dipisahkan. Contoh : Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum ( Perum), dan Perusahaan Negara Perseorangan (Persero).

2. Badan usaha milik swasta

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang semua modalnya berasal dari swasta, baik dari seseorang maupun kelompok. Contohnya PT. Texmaco.

3. Badan usaha campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi berasal dari pemerintah.

4. Badan usaha daerah

Badan usaha daerah yaitu badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang disisihkan.

B. Berdasarkan Lapangan Usahanya :

1. Badan usaha ekstratif

Badan usaha ekstratif adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya misalnya usaha pertambangan.

2. Badan usaha Agraris

Badan usaha Agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tanah, seperti usaha pertanian, usaha perkebunan dan usaha perikanan.

3. Badan usaha industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku menjadi barang jadi, atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Contohnya: perusahaan tekstil, perusahaan roti, perusahaan semen dan lain-lain.

4. Badan Usaha Perdagangan

Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa merubah bentuknya. Yang termasuk ke dalam badan usaha perdagangan misalnya toko kelontong, supermarket, minimarket, dan lain-lain.

5. Badan Usaha Jasa

Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan member pelayanan jasa kepada masyarakat umum. Contoh: usaha angkutan dalam kota, mengurus surat-surat, konsultasi dan lain sebagainya.

Bentuk Badan Usaha

1. Badan usaha swasta,

contohnya: badan usaha perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer (CV/ Commanditer Venootschap), PT (Perseroan Terbatas)
Peranan badan usaha swasta:
  • Membantu membuka lapangan pekerjaan
  • Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara

2. Badan usaha milik Negara ,

contohnya: PERJAN (perusahaan negara jawatan), PERUM (Perusahaan Negara Umum) dan PERSERO
Kelebihan BUMN:
  • Melayani kepentingan umum
  • Kelangsungan hidup terjamin
  • Menjalankan usaha vital yang jarang dijalankan oleh swasta
Kelemahan BUMN:
  • Pegawai kurang disiplin
  • Tidak efisien dalam melakukan tugas akibat birokrasi yang panjang
  • Keterbatasan kemampuan dalam mengelola BUMN, sehingga menderita kerugian

3. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kelebihan koperasi:
  • Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota.
  • Membuka lapangan kerja
  • Mendapatkan kesempatan usaha yang luas dari pemerintah
Kelemahan koperasi:
  • Terbatasnya sumber daya manusia
  • Tidak semua anggota berperan aktif
  • Modal terbatas

Komentar

Postingan Populer